Lokermedan - Info Loker Kementrian Pemberdayaan Anak dan PerempuanTerbaru Januari 2021
TENTANG SELEKSI TENAGA PENDUKUNG LAYANAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN 2021
1. PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Perempuan atau laki -laki;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang dibuktikan melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), siswa sekolah ikatan dinas pemerintah, dan tidak menjadi anggota pengurus partai politik dibuktikan dengan surat pernyataan calon pelamar bermaterai 6000;
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Daerah/Pemerintah;
- Bebas dari Narkotika dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan melalui surat keterangan dari Rumah Sakit Daerah/Instansi Pemerintah;
- Memiliki Kartu BPJS Kesehatan Mandiri;
- Sanggup bekerja penuh waktu;
- Bersedia ditugaskan di luar jam kerja sesuai kebutuhan;
- Bersedia untuk tidak merangkap bekerja pada lembaga layanan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lembaga masyarakat yang selanjutnya dikuatkan melalui surat pernyataan kesanggupan;
- Memiliki ketertarikan pada isu perempuan dan/atau anak;
- Diutamakan berdomisili di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang atau Bekasi;
- Diutamakan yang memiliki pengalaman di bidang pelayanan perlindungan khusus anak dan perlindungan perempuan.
1. PEKERJA SOSIAL 4 (empat) orang
Persyaratan khusus :
- Usia maksimal 35 tahun
- Pendidikan minimal D IV/S1 semua jurusan (diutamakan jurusan Kesejahteraan Sosial, Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan)
- Memiliki kompetensi sebagai pekerja sosial terhadap isu Perempuan dan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus
- Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A)/Konvensi Hak Anak
2. PSIKOLOG KLINIS ANAK, 2 (dua) orang
Persyaratan Khusus :
- Usia maksimal 35 tahun
- Pendidikan minimal S2 Magister Psikologi Profesi Klinis khususnya Klinis Anak
- Memiliki Surat Izin Profesi Psikolog (SIPP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
- Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap anak dan Konvensi Hak Anak
3. PSIKOLOG KLINIS DEWASA, 1 (satu) orang
Persyaratan Khusus :
- Usia maksimal 35 tahu
- Pendidikan minimal S2 Magister Psikologi Profesi Klinis khususnya Klinis Dewasa
- Memiliki Surat Izin Profesi Psikolog (SIPP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
- Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan.
4. ADVOKAT, 2 (dua) orang
Persyaratan Khusus :
- Usia maksimal 40 Tahun
- Pendidikan minimal S1 Jurusan Hukum
- Memiliki kompetensi pengalaman sebagai Tenaga Pelayanan Advokat terhadap isu Perempuan dan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus
- Memiliki Kartu Tanda Advokat
- Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A)/konvensi Hak Anak
5. PARALEGAL, 3 (tiga) Orang
Persyaratan Khusus :
- Usia maksimal 35 tahun
- Pendidikan minimal S1 Jurusan Hukum
- Memiliki kompetensi sebagai tenaga pelayanan Paralegal terhadap isu Perempuan dan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus
- Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A)/konvensi Hak Anak.
6. OPERATOR, 6 (enam) Orang
Persyaratan Khusus :
- Usia maksimal 35 tahun
- Pendidikan minimal D3 semua jurusan
- Mampu mengoperasikan komputer (minimal Microsoft Office)
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik.
- Mampu bekerjasama dengan Tim
- Diutamakan berpengalaman bekerja sebagai operator layanan service
- Diutamakan mampu berbahasa Inggris aktif
7. KONSELOR, 3 (tiga) Orang
Persyaratan Khusus:
- Usia maksimal 35 tahun
- Pendidikan S1 Psikologi
- Mampu mengoperasikan komputer (Microsoft Office)
- Menguasai teknik-teknik konseling dan memiliki keterampilan dalam melakukan konseling
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
- Memiliki kesabaran dan empati tinggi serta dapat menjadi pendengar aktif
- Dapat bekerja sama secara tim
- Diutamakan pengalaman sebagai Konselor
- Diutamakan mampu berbahasa Inggris dengan baik
- Memiliki kemampuan dalam analisis kasus
- Diutamakan memiliki pengetahuan mengenai isu-isu gender dan hak-hak perempuan dalam urusan pidana maupun perdata
2. WAKTU DAN TATA CARA PENDAFTARAN
Dokumen Lamaran terdiri dari :
- Membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak atau Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan minat pelamar;
- Motivation Letter mengenai peminatan posisi yang akan dilamar;
- Curriculum Vitae (CV);
- Fotocopy Ijazah dan transkrip nilai;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotocopy Kartu keanggotaan BPJS Kesehatan atau asuransi lainnya;
- Fotocopy SKCK yang telah dilegalisir;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani Rohani dari Rumah Sakit Daerah/Pemerintah;
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Daerah/Pemerintah;
- Surat Penyataan Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), siswa sekolah ikatan dinas pemerintah, dan tidak menjadi anggota pengurus partai politik;
- Surat Penyataan Kesanggupan bersedia untuk tidak merangkap bekerja pada lembaga layanan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lembaga masyarakat;
- Fotocopy sertifikat keahlian sesuai posisi yang diminati (apabila memiliki);
- Fotocopy Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Referensi Pemberi Kerja/tugas, khusus bagi yang berpengalaman)
- Fotocopy sertifikat atau dokumen pendukung lainnya (apabila memiliki);
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (apabila memiliki).
Pelamar mengisi data dan mengirimkan dokumen lamaran melalui link :
Posting Komentar